RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label KPPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPPS. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Januari 2024

Ini Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024


Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan proses pemilu.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS, bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS. KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya. Mari simak pembagian tugasnya lebih lengkapnya di bawah ini

Tugas KPPS pada saat Pemungutan Suara

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS


Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

  1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
    • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
    • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Share:

Kamis, 18 April 2019

Pemilu Di TPS 43 dan 44 RW 011 Berjalan Lancar

KPPS TPS 43

Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 43 dan 44 tepatnya di RW 011 Perum Bekasi Timur Regensi Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berjalan lancar, aman dan damai, Rabu (17/04/2019).

Pagi  pukul 06.00 personel KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) sudah berada di tempat mempersiapkan pembukaan Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2019.  Antusias warga sangat tinggi, yang dilihat dari banyaknya warga berbondong-bondong datang ke TPS antre untuk menggunakan hak pilihnya bahkan sebelum TPS dibuka dan acara pembukaan KPPS.
Share:

Rabu, 27 Juni 2018

Pemungutan Suara Pilgub Jabar 2018 di TPS 24 Burangkeng, Setu, Bekasi



Pelaksanaan pilkada serentak 2018 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dilakukan pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Warga RW 011 ikut berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.

Antusiasme warga dalam memilih calonnya terlihat dengan mendatangi TPS 24 yang bertempat di Kantor Sekretariat RW Jl. Kakatua 3 no.1A Perum Bekasi Timur Regensi. Hal itu terlihat dari kehadiran pemilih sebanyak 313 orang dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 409 orang (76%).



Acara dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Panitia Pemilihan atau KPPS diketuai oleh Bp. Sudiyo yang dibantu oleh 6 orang anggota yaitu Dariyanto, Taufik, Husny, Sarjito, Puji, Yus serta 2 orang linmas yaitu Kamto dan Iwan. Hadir pula 1 org PPL dan 2 orang saksi dari paslon no.2 dan 3.

Pemilihan berlangsung tertib dan lancar. Dan dari hasil pemilihan diperoleh suara untuk masing-masing paslon sbb :
1. Paslon 1 sebanyak 81 suara
2. Paslon 2 sebanyak 21 suara
3. Paslon 3 sebanyak 164 suara
4. Paslon 4 sebanyak 46 suara
5. Suara tidak sah sebanyak 1 suara

Berikut beberapa foto kegiatannya :










Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New