RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label INFO BEKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO BEKASI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2022

Alhamdulillah, Status PPKM Kabupaten Bekasi Kini Jadi Level 1

 



Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, kini telah diturunkan menjadi level 1.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak Selasa (24/5/2022) ini hingga dua pekan ke depan.

"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan Status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," tutur Alamsyah saat dikonfirmasi.

Terdapat sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).

Untuk testing, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining Covid-19 minimal sebanyak 578 orang per hari.

"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita Covid-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.

Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

source : tribunnews.com


Share:

Rabu, 28 Agustus 2019

Dinkes Kabupaten Bekasi Bentuk PSC 119 Untuk Bantu Masyarakat yang Sakit



Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Setelah Simpul Mas dan Call Center 118 diluncurkan beberapa waktu lalu. Kini Dinas Kesehatan Kembali meluncurkan Public Safety Center (PSC), untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mendapatkan pelayanan medis.

Perbedaan mendasar dengan Simpul Mas adalah jika Simpul Mas lebih fokus pada pertolongan pertama pada Ibu yang akan melahirkan. Sedangkan PSC lebih mengutamakan pada kejadian kecelakaan kendaraan bermotor atau bencana.

"Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama hingga mengantarkan pasien dari  rumah ke rumah sakit. Juga bagian tugas dari PSC." Ujar Nalin Suhendrik, SKM, M. Si Kepala UPTD PSC 119 kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya. Rabu, 28 Agustus 2019.

Dimisalkan oleh Nalin, seseorang mendapatkan serangan jantung dirumahnya atau dikantor tempatnya bekerja. Keluarganya atau orang terdekatnya bisa menghubungi PSC melalui telepon 119. Nanti pihak operator akan menghubungi PSC terdekat atau daerah tempat pasien berada.

"Jika pasien berada di Kabupaten Bekasi, tentunya PSC Kabupaten Bekasi." Jelas Nalin.

Masih kisah dari Nalin, setelah pasien diberikan pertolongan pertama oleh team PSC. Jika perlu dibawa ke Rumah Sakit, pasien akan dibawa ke rumah sakit.

"Semuanya tidak ada biaya. Alias gratis." Tegas Kepala UPTD PSC 119.

Menurut Nalin Suhendrik, biaya telepon ke 119 tidak dikenai biaya (gratis). Memberikan pertolongan pertama juga gratis. Begitupun mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulance PSC, juga gratis.

"Serba gratis, ibaratnya dari awal hingga mengantar sampai tujuan. Tidak dipungut biaya 1 rupiahpun."

Tidak dipungutnya biaya dalam pelayanan PSC. Dari awal sampai akhir berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi.

PSC juga belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baru sekitar 8 Kabupaten/Kota yang telah menjalankan PSC. Diantaranya kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Hanya tentunya, berdasarkan peraturan tersebut. Hanya masyarakat Kabupaten Bekasi yang dapat memanfaatkan pelayanan PSC jika ada serangan kesehatan yang mendadak. Seperti serangan jantung, jatuh dari kamar mandi yang bisa mengakibatkan stroke dan lain sebagainya." Ujar Nalin

 

"Kecuali dalam hal terjadi musibah kecelakaan atau bencana di wilayah Kabupaten Bekasi. Yang diutamakan adalah kemanusiaannya. Bukan masalah warga Kabupaten Bekasi atau bukannya." Tutup Nalin Suhendrik, kepala UPTD PSC.

Share:

Rabu, 14 November 2018

Lagi, Pemkab Bekasi Naikan Honor RT/RW

Plt Bupati Bekasi - Eka Supriatmaja


Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan menaikan sejumlah honor atau tunjangan untuk non PNS pada Tahun 2019 mendatang. Kenaikan honor dan tunjangan tersebut diberikan kepada RT/RW, jasa tenaga kerja (Jastek) tenaga kependidikan serta tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Plt Bupati Bekasi Eka Supriatmaja mengatakan kenaikan tersebut merupakan apresiasi serta upaya Pemkab Bekasi dalam menaikan kesejahteraan pegawai non PNS yang mengabdi di Kabupaten Bekasi.

“Itu sudah kita sepakati pada rapat pembahasan antara eksekutif dengan Badan Anggaran (Banang) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019,”ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, kemarin (13/11).
Dikatakannya untuk honor RT/RW yang semula Rp500 Ribu naik menjadi Rp700 Ribu per bulannya. Hal itu wajar sebagai bentuk perhatian atas kinerja mereka selama ini yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Juga ini sebagai bentuk realisasi janji kampanye Neneng Yes pada Pilkada lalu.

“Di Kabupaten Bekasi ada sekitar 6.000-an lebih Ketua RT dan 1000-an lebih Ketua RW. Dia menganggap, maka jika ada peningkatan intensif atau honor setiap tahun bagi mereka yang telah membantu tugas pemerintahan,”tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Selanjutnya untuk , jasa tenaga kerja (Jastek) tenaga kependidikan yang sebelumnya hanya Rp 1,2 Juta per tahun naik menjadi menjadi 6 Juta atau Rp500 Ribu per bulan untuk setiap orangnya.

“Ada kenaikan sekitar 73 Miliar untuk kesejahteran honorer di Tahun 2019 mendatang dalam bentuk jastek kepada mereka. Selain itu sekitar 9.068 honorer tersebut kita daftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenegakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian yang dibayar oleh Pemkab Bekasi,” imbuh Politisi Golkar ini. Adapun untuk tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi disampaikan Eka kenaikan honor atau upah sesuai dengan satuan harga minimum dengan keputusan bupati.

“Itu sudah kita bahas pada KUA PPAS sebelumnya dan harus sudah ada kenaikan di tahun 2019 mendatang. Dan untuk jaminan sosial tenaga kerja semuanya sudah ada payung hukumnya berupa Perbup sejak Tahun 2017 lalu dan harus direalisasikan penuh di Tahun 2019 ini,”imbuhnya.
Ia berharap dengan kenaikan honor tersebut baik RT/RW, tenaga honorer, THL atau Sukwan bisa meningkatkan kinerjanya terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. “Semoga ini menjadi penyemangat dan bisa mengabdi dengan sepenuh hati serta meningkatkan etos kerja di SKPD masing-masing.

source : mr.co
Share:

Kamis, 01 Maret 2018

Honor RT/RW di Kabupaten Bekasi Bakal Naik Menjadi Rp1 Juta


BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  berencana menaikan honor ketua RT dan RW hingga mencapai Rp. 1 juta yang akan dilakukan secara bertahap.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan kenaikan honor RT/RW sudah mulai dilakukan di tahun ini secara bertahap. Kenaikan honor tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap ujung tombak pemerintahan.

Pihaknya menjanjikan kenaikan honor RT/RW sampai Rp1 juta. Namun kenaikan itu dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Untuk saat ini, honor RT dan RW berkisar di angka 500 ribu, nantinya akan oleh ditambah agar pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh ujung tombak pemerintahan itu lebih baik,” ujarnya kemarin. Neneng mengakui, honor sebesar Rp 1 juta yang diberikan itu jumlahnya masih sangat kurang jika dibandingkan dengan beratnya tugas dari RT dan RW yang harus melayani masyarakat namun paling tidak dengan adanya honor itu pemerintah daerah telah memperhatikan kesejahteraan mereka.

Share:

Sabtu, 11 November 2017

Proses Pelayanan Penerbitan KTP





Berikut persyaratan dalam penerbitan KTP

1. Penerbitan KTP baru bagi WNI

Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :


  • Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
  • Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah


    2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, 

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:


  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing


    3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :


  • Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah


    4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, 

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

    5. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)


    Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;


  • Membuat KTP yang pertama Kalinya
  • Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
  • Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
  • Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.


    Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)



  • Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  • KK
  • KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  • KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  • Akta Kelahiran
  • Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  • Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap

    Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Pemohon berkewajiban:


  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

    Lurah/Kepala Desa berkewajiban:


  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  • Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

    Camat berkewajiban:


  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  • Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
  • Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja


    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:


  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.


    Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :


  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  • Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:


  • Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  • Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
     



Share:

Kamis, 02 November 2017

Ini Arti 16 Digit Pada Nomor Induk Kependudukan


Bekasi -  Mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 kemarin, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.

NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.

Lalu, apakah arti 16 digit angka-angka pada NIK tersebut? Berikut penjelasannya sehingga kita dapat membaca dan memahaminya.

Misalkan 16 digit angka-angka tersebut kita tuliskan menjadi PPKKCC-DDMMYY-NNNN, maka:

  • 6 digit pertama (PPKKCC) adalah kode kecamatan di mana NIK pertama kali didaftarkan, di mana PP merupakan kode provinsi, KK merupakan kode kabupaten/kota dalam provinsi PP, dan CC merupakan kode kecamatan dalam kabupaten/kota KK. Kode-kode ini adalah kode yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Untuk melihat kode kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, silakan klik di sini)
  • 6 digit kedua (DDMMYY) adalah tanggal lahir pemilik NIK dalam format dua digit hari, dua digit bulan, dan dua digit tahun. Dikarenakan tidak ada kode jenis kelamin dalam NIK, maka untuk membedakan penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, untuk penduduk perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
  • 4 digit ketiga (NNNN) adalah nomor urut atau nomor unik yang diberikan kepada pemilik NIK untuk orang-orang yang memiliki tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama pada satu kecamatan, sehingga tidak ada penduduk yang memiliki NIK yang sama.

    Contoh:



    Seseorang penduduk yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terdaftar pertama kali di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan memiliki NIK 3216181708450001 (jika laki-laki) dan 3216185708450001 (jika perempuan) di mana:


  • 321618 merupakan kode Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat .
  • 170845 merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam format dua digit jika laki-laki. Jika perempuan, tanggal lahir ditambahkan 40 sehingga menjadi 570845.
  • 0001 merupakan nomor urut atau nomor unik saat pendaftaran.
    Sehingga dengan membaca NIK, kita bisa langsung tahu lokasi kecamatan di mana penduduk tersebut pertama kali didaftarkan, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

    Setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tetap dan berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendari, menyampaikan bahwa NIK yang terdapat di setiap KTP-el adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. “Seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat,” tegas Prof. Zudan.


Share:

Rabu, 01 November 2017

Profil Kecamatan Setu

Bekasi - Kecamatan Setu merupakan salah satu dari 23 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kecamatan Setu letaknya di daerah selatan Bekasi, tepatnya berbatasan langsung dengan kecamatan Cileungsi Bogor di bagian selatan dan kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi di bagian barat.dan Kecamatan Cikarang Selatan dan serang Baru di bagian timur.
 
 
Kecamatan Setu terdiri dari 11 desa yaitu Desa Burangkeng, Cibening, Cijengkol, Cikarageman, Ciledug, Kertarahayu, Lubang Buaya, Muktijaya, Ragemanunggal, Taman Rahayu, dan Taman Sari.
 
 
 
Kecamatan Setu merupakan salah satu daerah penghasil komoditas perkebunan, diantaranya rambutan dan salak serta melinjo. Sedangkan untuk pertanian, berupa tanaman padi, tidak terlalu berpotensi karena di daerah ini pegairannya hanya mengandalkan curah hujan.Bisa di sebut daerah tadah hujan.Lebih banya ladang dari pada sawahnya.
 
 
 
Kecamatan Setu belum ada industri besar, namun dibeberapa daerah Setu industri kecil mulia tumbuh. Bahkan,pada masa orde baru ada satu daerah di kecamatan Setu yang dijadikan sebagai pusat industri kerajinan imitasi, namun di era sekarang ini, pusat industri kecil tersebut kondisinya lesu.
 
 
 
Kecamatan Setu berdekatan dengan kawasan industri yang terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Barat yaitu MM2100, saat ini Setu sedang menuju sebagai wilayah permukiman dengan berbagai pengembang yang membangun perumahan dengan segala tipe.Sudah banyak di Setu berdiri berbagai Perumahan diantaranya Griya Mustika Media dan lain sebagainya.
 
 
 
Jika dilihat dari segi penduduknya, Setu terbagi kedalam 2 kelompok besar, di wilayah utara yang terdiri dari desa Cijengkol dan Lubang Buaya adalah desa yang bersuku Betawi, sedangankan 8 desa di wilayah selatan adalah desa yang bersuku Sunda. Namun ada satu lagi yang menarik, yaitu satu desa diwilayah tengah yang berbahasa Betawi, padahal desa ini dikelilingi oleh desa-desa yang berbahasa Sunda.

Share:

Selasa, 31 Oktober 2017

Kode Pos di Kabupaten Bekasi





Daftar kode pos untuk setiap kelurahan/desa yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.


1. Kecamatan Babelan


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Babelan Kota
17610
2
Kelurahan Bahagia
17610
3
Desa Buni Bakti
17610
4
Desa Hurip Jaya
17610
5
Kelurahan Kebalen
17610
6
Desa Kedung Jaya
17610
7
Desa Kedung Pengawas
17610
8
Desa Muara Bakti
17610
9
Desa Pantai Hurip
17610


2. Kecamatan Bojongmangu


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Bojongmangu
17352
2
Desa Karangindah
17350
3
Desa Karangmulya
17356
4
Desa Medalkrisna
17350
5
Desa Sukabungah
17350
6
Desa Sukamukti
17350


3. Kecamatan Cabangbungin


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Jayabakti
17720
2
Desa Jayalaksana
17720
3
Desa Lenggahjaya
17720
4
Desa Lenggahsari
17720
5
Desa Setiajaya
17720
6
Desa Setialaksana
17720
7
Desa Sindangjaya
17720
8
Desa Sindangsari
17720


4. Kecamatan Cibarusah


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cibarusah Jaya
17340
2
Desa Cibarusah Kota
17340
3
Desa Ridogalih
17340
4
Desa Ridomanah
17340
5
Desa Sindangmulya
17340
6
Desa Sirnajaya
17340
7
Desa Wibawamulya
17340


Kecamatan Cibitung


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cibuntu
17520
2
Desa Kertamukti
17520
3
Desa Muktiwari
17520
4
Desa Sarimukti
17520
5
Desa Sukajaya
17520
6
Desa Wanajaya
17520
7
Kelurahan Wanasari
17520


6. Kecamatan Cikarang Barat


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cikedokan
17530
2
Desa Danau Indah
17530
3
Desa Gandamekar
17530
4
Desa Gandasari
17530
5
Desa Jatiwangi
17530
6
Desa Kalijaya
17530
7
Desa Mekarwangi
17530
8
Desa Sukadanau
17530
9
Kelurahan Telagaasih
17530
10
Desa Telagamurni
17530
11
Desa Telajung
17530


7. Kecamatan Cikarang Pusat


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cicau
17530
2
Desa Hegarmukti
17530
3
Desa Jayamukti
17530
4
Desa Pasiranji
17530
5
Desa Pasirtanjung
17530
6
Desa Sukamahi
17530


8. Kecamatan Cikarang Selatan


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Ciantra
17530
2
Desa Cibatu
17530
3
Desa Pasirsari
17530
4
Desa Serang
17530
5
Desa Sukadami
17530
6
Desa Sukaresmi
17530
7
Desa Sukasejati
17530


9. Kecamatan Cikarang Timur


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cipayung
17530
2
Desa Hegarmanah
17530
3
Desa Jatibaru
17530
4
Desa Jatireja
17530
5
Desa Karangsari
17530
6
Desa Labansari
17530
7
Kelurahan Sertajaya
17530
8
Desa Tanjungbaru
17530


10. Kecamatan Cikarang Utara


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cikarang Kota
17530
2
Desa Hajarmekar
17530
3
Desa Karangasih
17530
4
Desa Karangbaru
17530
5
Desa Karangraharja
17530
6
Desa Mekarmukti
17530
7
Desa Pasirgombong
17530
8
Desa Simpangan
17530
9
Desa Tanjungsari
17530
10
Desa Waluya
17530
11
Desa Wangunharja
17530


11. Kecamatan Karangbahagia


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Karanganyar
17530
2
Desa Karangbahagia
17530
3
Desa Karangmukti
17530
4
Desa Karangrahayu
17530
5
Desa Karangsetia
17530
6
Desa Karangsatu
17530
7
Desa Karangsentosa
17530
8
Desa Sukaraya
17530


12. Kecamatan Kedungwaringin


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Bojongsari
17540
2
Desa Karangharum
17540
3
Desa Karangmekar
17540
4
Desa Karangsambung
17540
5
Desa Kedungwaringin
17540
6
Desa Mekarjaya
17540
7
Desa Waringinjaya
17540


13. Kecamatan Muara Gembong


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Jayasakti
17730
2
Desa Pantai Bahagia
17730
3
Desa Pantai Bakti
17730
4
Desa Pantai Harapanjaya
17730
5
Desa Pantai Mekar
17730
6
Desa Pantai Sederhana
17730


14. Kecamatan Pebayuran


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Bantarjaya
17710
2
Desa Bantarsari
17710
3
Desa Karangharja
17710
4
Desa Karanghaur
17710
5
Desa Karangjaya
17710
6
Desa Karangpatri
17710
7
Desa Karangreja
17710
8
Desa Karangsegar
17710
9
Desa Kertajaya
17710
10
Kelurahan Kertasari
17710
11
Desa Sumbereja
17710
12
Desa Sumbersari
17710
13
Desa Sumberurip
17710


15. Kecamatan Serang Baru


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Cilangkara
17330
2
Desa Jayamulya
17330
3
Desa Jayasampurna
17330
4
Desa Nagacipta
17330
5
Desa Nagasari
17330
6
Desa Sirnajaya
17330
7
Desa Sukaragam
17330
8
Desa Sukasari
17330


16. Kecamatan Setu


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Burangkeng
17320
2
Desa Cibening
17320
3
Desa Cijengkol
17320
4
Desa Cikarageman
17320
5
Desa Ciledug
17320
6
Desa Kertarahayu
17320
7
Desa Lubangbuaya
17320
8
Desa Muktijaya
17320
9
Desa Ragamanunggal
17320
10
Desa Taman Rahayu
17320
11
Desa Taman Sari
17320


17. Kecamatan Sukakarya


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Sukaindah
17630
2
Desa Sukajadi
17630
3
Desa Sukakarsa
17630
4
Desa Sukakarya
17630
5
Desa Sukalaksana
17630
6
Desa Sukamakmur
17630
7
Desa Sukamurni
17630


18. Kecamatan Sukatani


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Banjarsari
17630
2
Desa Sukaasih
17630
3
Desa Sukadarma
17630
4
Desa Sukahurip
17630
5
Desa Sukamanah
17630
6
Desa Sukamulya
17630
7
Desa Sukarukun
17630


19. Kecamatan Sukawangi


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Sukabudi
17620
2
Desa Sukadaya
17620
3
Desa Sukakerta
17620
4
Desa Sukamekar
17620
5
Desa Sukaringin
17620
6
Desa Sukatenang
17620
7
Desa Sukawangi
17620


20. Kecamatan Tambelang


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Sukabakti
17620
2
Desa Sukamaju
17620
3
Desa Sukamantri
17620
4
Desa Sukarahayu
17620
5
Desa Sukaraja
17620
6
Desa Sukarapih
17620
7
Desa Sukawijaya
17620


21. Kecamatan Tambun Selatan


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Kelurahan Jatimulya
17510
2
Desa Lambang Jaya
17510
3
Desa Lambang Sari
17510
4
Desa Mangun Jaya
17510
5
Desa Mekarsari
17510
6
Desa Setiadarma
17510
7
Desa Setiamekar
17510
8
Desa Sumber Jaya
17510
9
Desa Tambun
17510
10
Desa Tridaya Sakti
17510


22. Kecamatan Tambun Utara


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Jejalen Jaya
17510
2
Desa Karang Satria
17510
3
Desa Satria Jaya
17510
4
Desa Satria Mekar
17510
5
Desa Sriamur
17510
6
Desa Srijaya
17510
7
Desa Srimahi
17510
8
Desa Srimukti
17510


23. Kecamatan Tarumajaya


No
Kelurahan/Desa
Kode Pos
1
Desa Pahlawan Setia
17216
2
Desa Pantai Makmur
17212
3
Desa Pusaka Rakyat
17214
4
Desa Samudra Jaya
17217
5
Desa Segara Jaya
17218
6
Desa Segara Makmur
17211
7
Desa Setia Asih
17215
8
Desa Setia Mulya
17213


 



Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New