RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 06 September 2020

Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Masyarakat Jangan Mengucilkan..Ini Dia Protokolnya



Pemerintah Indonesia menekankan bahwa isolasi diri saat pandemi Covid-19 atau virus corona bukanlah bentuk pengasingan seseorang di tengah lingkungan sosial masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, isolasi mandiri itu merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membantu memutus mata rantai penyebaran corona. Sebab itu, harus didukung dan jangan dikucilkan oleh masyarakat.

Diberlakukannya isolasi mandiri adalah dalam strategi untuk memisahkan masyarakat yang terpapar corona dari orang-orang dalam keadaan sehat. Sebab itu, jika ada masyarakat yang merasakan beberapa gejala mengarah ke Covid-19 maka sebaiknya langsung diminta melakukan isolasi diri.

Berikut protokol isolasi mandiri sesuai anjuran dari Kemenkes RI :

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas  di tempat yang ditentukan.
  • Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19. 
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga. 
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur. 
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin. 
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit). 
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.



source :
p2ptm.kemenkes

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New