RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 27 April 2020

Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB sampai 12 Mei 2020

Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20)

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Mei 2020. Kepastian tersebut diperoleh setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20).


"Setelah rapat dengan unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita perpanjang 14 hari ke depan," kata Eka. Bupati mengatakan alasan diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, karena kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi meski grafiknya  cenderung mulai mendatar, tapi kondisinya masih belum permanen. "Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama forkopimda," kata Bupati.


Terkait aturan yang akan diterapkan pada PSBB tahap dua, Bupati menyebut tidak berbeda dengan aturan PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020. Untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua yang akan dimulai pada 29 April - 12 Mei 2020, Bupati mengatakan akan segera berkirim surat kepada Menteri Kesehatan. "Hari ini langsung akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini," ujarnya.


Rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.


Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

source : bekasikab.go.id
Share:

Jumat, 17 April 2020

Lawan Covid-19, DKM Baitussalam Ajak Bersedekah



Maraknya penularan virus corona atau Covid 19, di tengah-tengah masyarakat saat ini, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitussalam yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Regensi Blok K - RW011, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengajak kaum muslimin turut membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan khususnya yang terdampak langsung oleh Pandemi Covid-19 dari sisi ekonomi, antara lain yang terkena PHK, pedagang yang berkurang penghasilannya, ojek online, dll.

DKM Baitussalam membuka Donasi Pengadaan Sembako bagi seluruh warga RW011 yang ingin bersedekah dan akan dibagikan ke pihak-pihak yang membutuhkan di wilayah RW011. Alhamdulillah, respon warga sangat baik dan dalam waktu singkat telah terkumpul dana. Distribusi pada tahap pertama telah dibagikan sebanyak 50 paket sembako pada hari Minggu, 12 April 2020 untuk semua warga RW011 yang terdampak covid-19, baik warga tetap maupun kontrak, warga ber-KTP Burangkeng maupun belum ber-KTP Burangkeng. Tahap kedua insya Allah akan dibagikan pada 2 pekan berikutnya.


Pembagian Donasi pada Minggu, 12 April 2020

Paket Donasi Sembako

Pembagian Donasi pada Minggu, 12 April 2020



Sedekah untuk membantu sesama sangat dianjurkan dalam setiap agama, khususnya dalam agama Islam dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Allah SWT berfirman :

 ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Mâidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda :

 اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ،  لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat." (Shahih: HR. Bukhâri (no. 2442 dan 6951), Muslim (no. 2580) dan selainnya)

Bahkan sedekah itu dapat menolak bencana wabah :

“Sedekah dapat menolak 70 macam bencana, dan yang paling ringan adalah penyakit kusta dan sopak (vitiligo)." (HR. Imam Thabrani)


Bagi jamaah Masjid Baitussalam atau siapapun yang ingin turut serta berdonasi silakan via transfer melalui rekening donasi :
Bank Permata Syariah (kode : 013)
Nomor rekening 1224699766
a.n. DARIYANTO
(gunakan kode unik 19 diakhir nominal transfer, contoh : 1.000.019)

Apabila cash bisa menghubungi :
1. Bpk. Taufik RT.01 (0815-9732-543)
2. Bpk. Dariyanto RT.06 (0859-3016-9859)
3. Bpk. Husni RT.07 (0821-2231-4930)

Mari kita lawan covid dengan sedekah..
Share:

Rabu, 15 April 2020

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB?

Ilustrasi : kompas

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB? Berikut adalah point-point penting yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB.


A. PEMBATASAN PENUMPANG KENDARAAN.

1. Naik motor tidak boleh berboncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang.
2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
6. Non sedan 4 penumpang.
7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).


B. BIDANG USAHA YANG MASIH BOLEH BUKA.

1. Usaha kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang meliputi pasar rakyat, toko/warung, mini market, supermarket, hypermarket dan jasa binatu (laundry).

2. Pasar Rakyat, buka jam 04.00 s.d jam 15.00 WIB (kecuali Pasar Induk Cibitung operasional seperti biasa).
3. Toko/warung klontong buka jam 06.00 WIB - 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 - 20.00 WIB.
4. Bank dan ATM
5. SPBU dan Pengisi LPG
6. Ekspedisi barang.
7. Media cetak dan elektronik.
8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
09. Pembangkit listrik.
10. Layanan keamanan pribadi.
11. Pasar Modal.
12. Pergudangan dingin.
13. Layanan telekomunikasi dan internet.
14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).


C. KEGIATAN YANG DIBATASI SAAT PSBB.

1. Penghentian kegiatan belajar di sekolah/institusi pendidikan.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas).
4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
8. Pembatasan moda transportasi.


D. TITIK CHECK POINT.

1. Perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi (Tambun Selatan), DKI Jakarta (Tarumajaya) Bogor (Cibarusah) dan Karawang (Kedungwaringin).
2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Terminal Bus Kalijaya.
4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
5. Gerbang Tol dan Pasar.


E. ADA 7 BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT.

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
3. Kartu Pra Kerja ( untuk pengangguran dan korban PHK).
4. Bansos Presiden.
5. Dana Sosial Provinsi.
6. Dana Desa.
7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi.


Selama pemberlakuan PSBB setiap penduduk di Kabupaten Bekasi wajib mematuhi seluruh ketentuan dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Untuk Informasi lebih lengkap, silakan klik untuk download :

source : bekasikab.go.id
Share:

Selasa, 14 April 2020

Kabupaten Bekasi Resmi Berlakukan PSBB mulai 15 April 2020

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. 
Fg : Supriyanto/Humas
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/04/20) hingga 14 hari ke depan. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, terdapat 6 kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya yang masih cukup tinggi,” kata Bupati dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/04/20).

Bupati menyampaikan, PSBB juga akan diterapkan untuk pabrik atau perusahaan, baik yang ada di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya. Selain itu untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.

Bupati menambahkan, untuk pembatasan moda transportasi, akan ada 12 titik  check point di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan diisi oleh personil Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

“Nantinya akan ada 12 check point penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kita siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” ujarnya.

Terkait bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya PSBB, Bupati mengatakan, ada 7 pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya PSBB, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako (bantuan pangan non tunai), Kartu Prakerja untuk pengangguran dan korban PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota yang memberlakukan PSBB.

Bupati memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi. Pihaknya menegaskan akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Eka.
Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat lumbung-lumbung pangan yang akan dijadikan cadangan logistik untuk warga di pedesaan saat diberlakukannya PSBB.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi warga yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat atau pun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan.” ucapnya.

Dengan diberlakukannya PSSB di Kabupaten Bekasi, Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar PSBB dapat berjalan secara maksimal sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (shn/hms)

source : bekasikab.go.id
Share:

Senin, 13 April 2020

Cegah COVID-19, RW 011 Terapkan Karantina Wilayah




Demi mencegah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19), wilayah RW 011 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tepatnya di Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K & V, pada hari Senin, 13 April 2020 melakukan karantina wilayah mandiri. Hal tersebut dilakukan untuk menyaring keluar masuknya akses yang dikhawatirkan dapat memicu penularan virus corona.

Karantina wilayah dilakukan dengan penutupan akses jalan pada hari Minggu, 12 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua RW011, Bapak Sudiyo, yang didampingi para Ketua RT 01 s/d 07 dan pengurus RT/RW. Terdapat 5 akses pintu masuk ditutup dan diberlakukan 1 akses keluar masuk bagi seluruh warga blok K dan 1 akses keluar masuk bagi seluruh warga blok V dengan pengawasan ketat.
Aturan yang berlaku bagi setiap warga antara lain pembatasan masuk wilayah hanya khusus untuk warga RW011 (kendaraan ditandai dengan sticker), wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, ojol dan pedagang lainnya dilarang masuk, warga tidak menerima tamu, warga baru wajib karantina 14 hari, dll. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua RW (lebih lengkapnya silakan klik link ini : Surat Edaran RW011)

Hal itu dilakukan agar tidak ada warga luar yang sudah tertular COVID-19 masuk dan menularkan ke wilayah RW 011 yang masih zona hijau. Karantina wilayah mandiri bukanlah menutup total jalur keluar masuk warga, melainkan menyaring siapa saja warga yang masuk ke wilayah itu. Pengawasan yang ketat dengan penjagaan 24 jam dan sterilisasi lingkungan setiap minggu sekali serta himbaun terus digencarkan bagi seluruh warga program ini bisa berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pembatasan akses keluar masuk wilayah perumahan itu berdasarkan Surat Edaran dan Seruan Kepala Desa Burangkeng dalam upaya percepatan penanganan pencegahan COVID-19 di Desa Burangkeng. Sosialisasi tindakan-tindakan terus digencarkan ke seluruh warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, terutama dalam upaya hidup bersih dan sehat, sosial distancing (jaga jarak sosial), cuci tangan pakai sabun, hingga penggunaan masker.
















Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New