RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 14 November 2019

Video Progress Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2



Berikut update progress pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung seksi 2, dimulai dari Jatikarya-Jati Sampurna-Jati Rangga-Nagrak-Limus Nunggal-Pasir Angin-Taman Rahayu-Taman Sari-Sumur Batu-Burangkeng-Cijengkol-Lubang Buaya-Telajung-Mekar Wangi sampai Gandamekar.

Silakan klik video di bawah ini :




Share:

Apa Itu Musrenbang?


Musyawarah Perencanaan Pembangunanyang selanjutnya disingkat Musrenbangadalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional)




Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:
  1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan
  2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik
  3. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)
Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu:
  1. Musrenbang Nasional;
  2. Musrenbang Provinsi
  3. Musrenbang Kota/Kabupaten
  4. Musrenbang Kecamatan
  5. Musrenbang Kelurahan/Desa




Contoh 
Tahapan Musrenbang dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
  1. Rangkaian Penyusunan Rancangan Awal
    1. Rapim Persiapan Penyusunan RKP
    2. Rapat Kerja Internal Bappenas
    3. Multilateral Meeting Internal Bappenas
    4. Sidang Kabinet Pembahasan Tema, Arah, Kebijakan, Prioritas Pembangunan dalam RKP
    5. Rapim Persiapan Raker dan Temu Konsultasi Triwulan
    6. Raker dan Temu Konsultansi Triwulan
    7. Raker Bappenas K/L
    8. Temu Konsultasi Triwulanan I Bappenas-Bappeda
    9. Multilateral Meeting I
    10. Bilateral Meeting I
    11. Musrenbangprov
    12. Rapim Persiapan Sidang Paripurna
    13. Sidang Kabinet Rancangan Awal RKP
  2. Rangkaian Penyusunan Rancangan Akhir
    1. Rakorbangpus
    2. Multilateral Meeting II
    3. Bilateral Meeting II
    4. Pembukaan Musrenbangnas
    5. Musrenbangnas
    6. Penutupan Musrenbangnas
    7. Trilateral Meeting
  3. Proses Penetapan RKP
    1. Sidang Kabinet Penetapan RKP
    2. Penyampaian RKP kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    3. Penetapan Perpres RKP


source : wikipedia
Share:

Perbaikan jalan lingkungan di RW011

Perbaikan jalan lingkungan di RW011 Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K, Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi rampung dikerjakan oleh Pemerintah Desa Burangkeng dari APBD Tahun 2019. Perbaikan jalan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari  usulan warga melalui Musrenbang.

Rincian jalan yang diperbaiki itu yaitu di Jl. Kakatua 8 dengan panjang  50 meter dan dan lebar 4 meter dengan serta Jl. Kakatua 9 dengan panjang  100 meter dan lebar 4 meter dengan pengaspalan hotmix.


Berikut dokumentasi pengerjaan yang dilakukan pada hari Kamis, 14 November 2019.

















Share:

Rabu, 18 September 2019

Ini Dia Jalan Tol Yang Akan "Membelah" Bekasi, Cimanggis-Cibitung dan Japek Selatan




Perkembangan Bekasi yang cukup pesat, baik dari sisi pertambahan penduduk dan mobiltitas yang tinggi, serta hadirnya berbagai kawasan industri raksasa, tentunya membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih baik lagi. Maka untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah penyangga ibukota, seperti Bekasi, Bogor dan Depok, Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun akses jalan tol baru dari Cimanggis (Depok) sampai Cibitung (Kabupaten Bekasi) dan dari  Jati Asih (Kota Bekasi) sampai Sadang, Purwakarta.
Share:

Dampak Keberadaan Jalan Tol Terhadap Kondisi Fisik, Sosial, dan Ekonomi Lingkungannya


Pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan atau jalan tol dalam sebuah negara bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk mengetahui sejauh mana kemajuan perekonomian sebuah negara, baik secara makro maupun secara mikro. Selain itu, industri jalan tol bisa juga dijadikan sebagai bukti dan kesiapan sebuah negara dalam menyongsong sebuah peradaban yang serba mudah dan serba cepat dalam setiap melakukan aktivitas.
Share:

Minggu, 01 September 2019

Dokumentasi Kegiatan HUT RI-74 di RW 011



Beragam acara dan kegiatan Agustusan di RW 011, Perum BTR Blok K & V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah selesai dilaksanakan. Kegiatan dimulai pada hari Sabtu, 6 Juli 2019 dan berakhir pada malam Pentas Seni pada hari Sabtu, 31 Agustus 2019.

Berikut dokumentasi kegiatannya (silakan klik link dibawah) :
1. Kegiatan perlombaan
2. Jalan Sehat
3. Malam Pentas Seni


Video kegiatan :


Share:

Rabu, 28 Agustus 2019

Dinkes Kabupaten Bekasi Bentuk PSC 119 Untuk Bantu Masyarakat yang Sakit



Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Setelah Simpul Mas dan Call Center 118 diluncurkan beberapa waktu lalu. Kini Dinas Kesehatan Kembali meluncurkan Public Safety Center (PSC), untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mendapatkan pelayanan medis.

Perbedaan mendasar dengan Simpul Mas adalah jika Simpul Mas lebih fokus pada pertolongan pertama pada Ibu yang akan melahirkan. Sedangkan PSC lebih mengutamakan pada kejadian kecelakaan kendaraan bermotor atau bencana.

"Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama hingga mengantarkan pasien dari  rumah ke rumah sakit. Juga bagian tugas dari PSC." Ujar Nalin Suhendrik, SKM, M. Si Kepala UPTD PSC 119 kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya. Rabu, 28 Agustus 2019.

Dimisalkan oleh Nalin, seseorang mendapatkan serangan jantung dirumahnya atau dikantor tempatnya bekerja. Keluarganya atau orang terdekatnya bisa menghubungi PSC melalui telepon 119. Nanti pihak operator akan menghubungi PSC terdekat atau daerah tempat pasien berada.

"Jika pasien berada di Kabupaten Bekasi, tentunya PSC Kabupaten Bekasi." Jelas Nalin.

Masih kisah dari Nalin, setelah pasien diberikan pertolongan pertama oleh team PSC. Jika perlu dibawa ke Rumah Sakit, pasien akan dibawa ke rumah sakit.

"Semuanya tidak ada biaya. Alias gratis." Tegas Kepala UPTD PSC 119.

Menurut Nalin Suhendrik, biaya telepon ke 119 tidak dikenai biaya (gratis). Memberikan pertolongan pertama juga gratis. Begitupun mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulance PSC, juga gratis.

"Serba gratis, ibaratnya dari awal hingga mengantar sampai tujuan. Tidak dipungut biaya 1 rupiahpun."

Tidak dipungutnya biaya dalam pelayanan PSC. Dari awal sampai akhir berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi.

PSC juga belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baru sekitar 8 Kabupaten/Kota yang telah menjalankan PSC. Diantaranya kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Hanya tentunya, berdasarkan peraturan tersebut. Hanya masyarakat Kabupaten Bekasi yang dapat memanfaatkan pelayanan PSC jika ada serangan kesehatan yang mendadak. Seperti serangan jantung, jatuh dari kamar mandi yang bisa mengakibatkan stroke dan lain sebagainya." Ujar Nalin

 

"Kecuali dalam hal terjadi musibah kecelakaan atau bencana di wilayah Kabupaten Bekasi. Yang diutamakan adalah kemanusiaannya. Bukan masalah warga Kabupaten Bekasi atau bukannya." Tutup Nalin Suhendrik, kepala UPTD PSC.

Share:

Kamis, 08 Agustus 2019

Diberi Smartphone, Ketua RW di Jabar Wajib Pahami Aplikasi Sapa Warga


Seluruh ketua rukun warga (RW) di Provinsi Jawa Barat wajib memahami aplikasi Sapa Warga yang bakal disisipkan dalam fasilitas telepon pintar (smartphone) yang diberikan Pemprov Jabar.

Diketahui, sekitar 53.000 ketua RW di Provinsi Jabar difasilitasi smartphone untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Jabar serta mewujudkan program Desa Digital di Jabar (klik berita sebelumnya di link berikut : http://www.erwesebelas.com/2019/07/pemprov-jabar-siapkan-53-ribu-ponsel.html).

Fasilitas telepon pintar bagi para ketua RW tersebut merupakan wujud program Sapa Warga yang digagas Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Rencananya, program tersebut akan diluncurkan secara resmi pada Agustus 2019 ini. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jabar Setiaji mengatakan, dengan adanya aplikasi Sapa Warga pada setiap smartphone ketua RW, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi, informasi, hingga aduan langsung kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau bupati/wali kotanya masing-masing.

"Kami menargetkan, seluruh ketua RW dapat mengoperasikan aplikasi Sapa Warga hingga Oktober sampai November 2019 ini," ujar Setiaji di Bandung, Rabu (7/8/2019).

Saat ini, lanjut Setiaji, pihaknya tengah fokus menggelar training of trainer (ToT) pengoperasian aplikasi Sapa Warga tersebut, agar seluruh ketua RW di Jabar memahami manfaat seluruh fitur yang ada dalam aplikasi Sapa Warga.

Dalam ToT aplikasi Sapa Warga, sambung dia, pihaknya juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tingkat kabupaten/kota, pendamping desa, hingga relawan teknologi dan informasi (TIK).

"Hingga Agustus (2019) ini, kita sudah menggelar ToT di 130 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten," sebut Setiaji.

Setiaji pun tak menampik mendapatkan sejumlah tantangan saat menggelar ToT aplikasi Sapa Warga ini, terutama dalam hal pemahaman ketua RW untuk mengoperasikan smartphone maupun aplikasi Sapa Warga mengingat pengetahuan TIK yang beragam. Apalagi, tidak sedikit ketua RW yang juga sudah berusia lanjut.

"Tantangan lainnya, yakni terkait pemanfaatan aplikasi Sapa Warga itu sendiri. Mereka harus paham manfaatnya, selain cara mengoperasikannya," jelasnya.

Menurut Setiaji, sedikitnya terdapat tiga fungsi dari aplikasi Sapa Warga. Pertama, sebagai media informasi dari kepala daerah atau Gubernur yang dapat diterima lebih cepat oleh ketua RW, agar informasi yang beredar tidak simpang siur, termasuk untuk meminimalisasi kabar bohong (hoaks).

"Kedua, berkaitan dengan aspirasi warga. Jadi warga bisa menyampaikan ide, gagasan, bahkan keluhan. Dan yang ketiga, sebagai media pelayanan publik, seperti untuk membayar pajak atau retribusi, dan lainnya secara lebih mudah dan efektif," bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Jabar, Syahrir meminta Inspektorat mengawasi langsung pengadaan smartphone untuk para ketua RW, agar indikasi keberhasilan, mulai dari penerimaan hingga penggunaan smartphone tersebut dapat diketahui.

"Kita juga meminta Inspektorat memantau secara langsung. Jadi, dari penerimaan sampai nanti tolok ukurnya sejauh mana," ujar Syahrir.

Syahrir juga mengatakan, jika program tersebut sudah berjalan, diperlukan juga evaluasi terkait efektivitas program tersebut. Lewat evaluasi, kata Syahrir, nantinya akan terlihat apakah ada kemajuan yang ditunjukan setiap daerah atau tidak.

Dia juga menekankan, program Sapa Warga ini harus mampu mendorong daerah menjadi lebih maju dari segala sektor, baik sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

"Jadi yang kita lihat nanti apakah ada percepatan dari hal tersebut, itu nanti yang akan kita evaluasi," terangnya.

Terlebih, tambah Syahrir, fasilitasi smartphone tersebut bertujuan untuk percepatan pembangunan dimana setiap ketua RW nantinya dapat langsung memberikan laporan perkembangan daerahnya masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jabar Dedi Sopandi membenarkan, program Sapa Warga akan resmi diluncurkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Agustus 2019.

Lewat Sapa Warga, kata Dedi, komunikasi antara Gubernur dengan perangkat wilayah, khususnya Ketua RW, nantinya tak harus selalu lewat tatap muka. "Program ini memiliki tiga fungsi, yakni layanan publik, informasi, dan pengaduan atau laporan," ujar Dedi.

Dedi menerangkan, program ini didanai dari bantuan dana desa yang digulirkan Pemprov Jabar dimana setiap desa di Jabar mendapatkan dana bantuan masing-masing sebesar Rp127 juta.

Selain digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga pembinaan aparatur desa, dana bantuan tersebut disisihkan untuk pembelian telepon pintar dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Spesifikasi smartphone bagi ketua RW di Jabar

-Kisaran harga: Rp1,1 juta-Rp1,3 juta/device
- Memori RAM 2 GB, ROM 16 GB
- Koneksi jaringan 4G LTE, 3G, 3.5G-HSDPA
- Kapasitas baterai 1.000 mAH-5.000 mAh
- Kamera belakang 1-5 MP, kamera depan 1-2 MP
- Kartu 1-2 slot

source : sindonews.com

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New